Bawaslu Sudah 3 Kali Surati KPU Soal Polemik Sirekap

Bawaslu Sudah 3 Kali Surati KPU Soal Polemik Sirekap

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenti mengaku, pihaknya sudah seringkali bersurat ke KPU RI terkait polemik aplikasi Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali bersurat kepada KPU terkait Sirekap, yang mana pertama kali surat tersebut dikirim pada 13 Februari 2024, tepat sehari sebelum hari pencoblosan.

"Bawaslu sudah berkirim surat kepada KPU sebanyak 3 kali. Pertama, tanggal 13 Februari, sebelum hari pemungutan suara yang pada intinya mempertanyakan, menegaskan kembali soal akses kepada Bawaslu terhadap Sirekap," ujar Lolly Suhenti saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.

BACA JUGA:Tegas! Saksi Paslon 01 dan 03 Beri Kritikan Tajam Soal Sirekap

Selain itu juga, tambah Lolly, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa aplikasi Sirekap belum sepenuhnya sempurna meskipun sudah mendekati hari pencoblosan.

"Beredar informasi berkenaan dengan Sirekap yang masih dalam perkembangan, padahal sudah akan masuk pungut hitung," kata Lolly.

Kemudian surat kedua diberikan pada 17 Februari 2024. Dalam surat kedua itu, Bawaslu mengingatkan bahwa aplikasi Sirekap adalah alat bantu sehingga sistem kerjanya tidak boleh mendahului proses perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang.

Tidak hanya itu, bahkan Bawaslu juga meminta untuk menghentikan Sirekap untuk sementara karena tidak adanya sinkronisasi data.

Lalu surat ketiga dilayangkan oleh Bawaslu RI pada 19 Februari 2024, untuk pertanggungjawaban atas penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Partai Ummat Desak KPU Hentikan Sirekap, Ungkap Alasannya

"Intinya menyatakan bahwa mempertanyakan meminta penjelasaan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi sirekap," imbuhnya.

Dari ketiga surat yang diberikan oleh Bawaslu, pihak KPU hanya menjawab untuk dua surat terakhir yang intinya mereka mengaku tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi.

"Tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, di mana optimalisasi Sirekap diperlukan," jawab KPU untuk Bawaslu yang dibacakan oleh Lolly Suhenti.

Lebih lanjut, atas masalah tersebut, kata Lolly, pihaknya mengingatkan jajaran panitia pemilu untuk selalu melakukan pengawasan yang melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C Hasil, C Hasil Salinan, dan Sirekap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: