Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'

Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'

Plt. Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono menyematkan jas PPP kepada Sandiaga Uno-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Bappilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno enggan menanggapi terkait keputusan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, semua keputusan terkait hak angket telah diserahkan kepada pimpinan Partai PPP.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Klaim PPP Telah Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Buktinya!

"Sepengetahuan saya, di rapat terakhir yang dipimpin oleh Pak Plt Ketum bahwa diminta kepada semua kader menyerahkan posisi dan keputusan akhir PPP kepada pimpinan, kepada Plt Ketum yang akan menyampaikan," kata Sandiaga di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Sandiaga mengatakan PPP saat ini tengah fokus untuk mengawal suara Pemilu 2024. Ia tak ingin mispersepsi terkait hak angket yang menjadi ranah partai.

“Kita diminta tidak memberikan komentar, nanti takut menjadi deviasi atau mis persepsi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Upayakan Industri Spa Tidak Kena Kenaikan Pajak, 'di Bali Mampu Akselerasi Kunjungan Wisman'

“Tapi yang seingat saya yang diharapkan adalah bahwa PPP ini harus lolos dulu untuk 4 persen dan untuk perbaikan pemilu ke depan, proses demokrasi dan lain sebagainya itu akan ditentukan di tahapan" sambung dia.

Tanggapan PPP Soal Hak Angket

Sebelumnya diberitakan, Wacana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus bergulir. 

Sejumlah partai politik memiliki sikap masing-masing dalam isu, termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

BACA JUGA:Respons Sandiaga Uno Soal Kritik Keras Inul Daratista: Kami Tidak Akan Mematikan

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengatakan, jika pihaknya akan terlebih dahulu rapat dengan fraksi untuk menyikapi terkait hak angket yang sedang ramai diperbincangkan publik.

Menurutnya, saat ini tidak bisa mengambil keputusan sepihak perihal hak angket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: