Sandiaga Uno Upayakan Industri Spa Tidak Kena Kenaikan Pajak, 'di Bali Mampu Akselerasi Kunjungan Wisman'

Sandiaga Uno Upayakan Industri Spa Tidak Kena Kenaikan Pajak, 'di Bali Mampu Akselerasi Kunjungan Wisman'

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno-Humas Kemenparekraf-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Demi mengakselerasi pencapaian target jumlah wisatawan mancanegara (wisman), Pemerintah mendorong industri spa di Bali bisa menjadi destinasi favorit para wisman.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam Seminar Nasional Spa dengan tema Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha Spa di Royal Pita Maha, Ubud, Bali, Rabu 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Audiensi Bersama Menko Perekonomian, Hotman Paris dan Inul Lega Karena Ada Kabar Baik Soal Polemik Pajak Industri Hiburan

Menparekraf Sandiaga, mengatakan pemerintah senantiasa mendorong perkembangan industri spa salah satunya melalui kebijakan yang mampu mengakselerasi kebangkitan sektor parekraf di Bali. 

Sejumlah regulasi lain juga diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian target jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2024. Sehingga penciptaan 4,4 juta lapangan kerja di sektor parekraf di tahun 2024 dapat tercapai.

"Kita satukan langkah untuk menghadirkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan," ungkap Sandiaga.

BACA JUGA:Kecaman Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor Untuk Subsidi LRT dan Kereta Cepat, Rocky Gerung: Ini Rencana yang Absurd

Pada kesempatan itu, ia juga mendukung bahwa industri spa perlu ditinjau kembali untuk dikenai pajak 40-75 persen. 

Menurutnya, selama ini spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata.

Aturan-aturan tersebut adalah UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata, 

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.

BACA JUGA:Pajak Hiburan Hingga 70 Persan Ditunda, Luhut: Tidak Ada Alasan Untuk Manaikan

"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu proses hukumnya," jelas Sandiaga.

Menparekraf Sandiaga terus mengupayakan agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa karena kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri spa bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: