KPK Peringatkan Lucas agar Bertindak Kooperatif, Dugaan TTPU dengan Tersangka NHD

KPK Peringatkan Lucas agar Bertindak Kooperatif, Dugaan TTPU dengan Tersangka NHD

KPK Peringatkan Lucas agar Bertindak Kooperatif, Dugaan TTPU dengan Tersangka NHD-disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan advokat Lucas untuk bertindak kooperatif dengan hadir dalam pemanggilan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. 

Juru Bicara Kebala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Lucas, SH, CN sebagai saksi pada Kamis, 15 Maret 2024. 

Pemanggilan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Komisi II DPR Sebut TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Ada Batasannya, Ketua: Hanya Pada Eselon I dan Pemerintah Pusat

BACA JUGA:TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN, Menpan RB: Bukan Dwifungsi ABRI

" Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut," ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 15 Maret 2024. 

Ali Fikri mengingatkan agar Lucas kooperatif dengan hadir pada pemanggilan selanjutnya. 

Berdasarkan pemberitaan Disway.id sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra. 

BACA JUGA:Baleg DPR RI Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Aturan Aglomerasi DKJ dan Tabrak Prinsip Otonomi Daerah

BACA JUGA:Panja DPR Sepakat Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi DKJ Ditunjuk Presiden

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). 

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, kasus TPPU Nurhadi masih dalam penyidikan KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: