Sejumlah Mahasiswa Gelar Orasi di Tugu Tani, Tuntut Bahlil Lahadalia Diadili Soal Perizinan Tambang
Sejumlah Kader HMI menggelar aksi menuntut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Diadili atas dugaan skandal perizinan tambang, Jumat 15 Maret 2024-Dok. HMI-
BACA JUGA:Momen Prabowo Tarik Jaket Bahlil Saat Debat Cawapres
BACA JUGA:Alasan Bahlil Persoalkan Usia Cawapres Harus 40 Tahun
Tindakan premanisme tersebut terlihat dari video yang beredar di grup-grup whatsup pada 16 Maret 2024. Dalam video itu tampak sejumlah preman yang memaksa para kader HMI untuk membubarkan aksinya.
Adapun tuntutan demo mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Bahlil atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.
Hal senada juga dipaparkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fichkar Hadjar. Ia meminta Komisi KPK untuk segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia.
Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.
"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Hadjar dihubungi di Jakarta
BACA JUGA:Demi Xinyi, Bahlil Lahadalia Buat Kampung Percontohan Untuk Warga Rempang yang Direlokasi
Menurut dia, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.
Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
"Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pebgadilan. intinya kpk mengetahui adanya kerugian negara," tuturnya.
Lebih jauh, Hadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.
"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: