Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan pada Libur Lebaran 2024

Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan pada Libur Lebaran 2024

Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberabgan pada Libur Lebaran 2024-Kemenhub-

b) Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan; 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Diungkap Kejagung, Seret 4 Perusahaan Mulai Tambang hingga Sawit

BACA JUGA:Teroris KKB Kembali Berulah, 1 Anggota Denjaka TNI AL Gugur dalam Baku Tembak di Puncak Jaya

c) Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten); 

d) Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai hari Jumat tanggal 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni; 

e) Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai hari Jumat tanggal 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan). 

BACA JUGA:Anggota Komisi XI DPR RI Resah Pinjol dan Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Waspada

BACA JUGA:KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Suara di Papua Tengah, Prabowo-Gibran Menang Telak

2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar: 

a) Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk: 

Mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas; 

b) Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar: 

Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan 

BACA JUGA:Kemenhub Tak Lagi Berlakukan Putar Balik Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Soal Anies Baswedan Maju Pilgub DKI Jakarta, Begini Reaksi PKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: