Anggota Komisi XI DPR RI Resah Pinjol dan Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Waspada
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang lebaran.-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi XI DPR Jefry Romdonny mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan pinjaman online (pinjol) mengingat kebutuhan menuju hari raya Idul Fitri akan meningkat.
"Pinjol ilegal marak menjamur dan masyarakat harus jeli melihatnya. Jangan sampai tergoda dan terjerumus," ujar Jefry kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024.
Pada dasarnya, Pinjol memiliki manfaat baik bagi penggunanya yang melek keuangan.
BACA JUGA:Viral Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, OJK Panggil Perusahaan Pemberi Pinjaman
BACA JUGA:BMKG Minta Masyarakat Indonesia Bersiap karena Akan Kedatangan 'La Nina'
Pinjol atau financial technology (fintech) merupakan bentuk usaha yang bertujuan menyediakan layanan finansial dengan menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.
Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi.
Namun belakangan, banyak Pinjol ilegal yang menawarkan 'sesuatu lebih' hingga kemudahan yang ujungnya malah menjebak konsumen dengan bunga berbunga memberatkan.
Pinjol ilegal itu tidak diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Pendaftaran KJMU 2024 Tahap I Diperpanjang Hingga 24 Maret, Anggaran Capai Rp 171 Miliar
Kembali dikatakan Jefry, selain perkara pinjol ilegal, ia juga menyoroti potensi peredaran uang palsu di tengah maraknya pertukaran uang jelang hari raya.
Untuk itu ia meminta masyarakat lebih teliti dan memprioritaskan penukaran uang di bank-bank terdekat.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong OJK dan perbankan melakukan fungsinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: