Bonus THR Lebaran Tak Dibayar Perusahaan? Jangan Panik, Begini Cara Pengaduannya

Bonus THR Lebaran Tak Dibayar Perusahaan? Jangan Panik, Begini Cara Pengaduannya

Bonus THR Lebaran Tak Dibayarkan Perusahaan-rawpixel.com-Freepik

BACA JUGA:

Bikin Betah! uThrone, Kursi Gaming Pertama di Dunia dengan Fitur Pijat

Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, antara lain:

1. Teguran tertulis

2. Pembatasan kegiatan usaha

3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi

4. Pembekuan kegiatan usaha

Penting untuk diingat bahwa THR adalah hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, karyawan memiliki hak untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwenang.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu menyelesaikan masalah terkait pembayaran THR. Terima kasih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads