Bonus THR Lebaran Tak Dibayar Perusahaan? Jangan Panik, Begini Cara Pengaduannya

Bonus THR Lebaran Tak Dibayar Perusahaan? Jangan Panik, Begini Cara Pengaduannya

Bonus THR Lebaran Tak Dibayarkan Perusahaan-rawpixel.com-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Hati-hati terhadap perusahaan yang terkadang 'nakal' karena tidak memberikan hak bonus Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.

THR sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk dibayarkan kepada para pegawai yang sudah bekerja selama kurang lebih satu tahun.

Akan tetapi pegawai yang bekerja di bawah satu tahun juga berhak mendapatkan THR meski harus sesuai dengan perhitungan secara proposional.

Terpenting perusahaan hukumnya wajib memberikan THR kepada para pegawainya karena sudah ada aturan resminya.

BACA JUGA:

Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Warning Pengusaha agar THR Pekerja Harus Dibayar Penuh

Aturan yang mengatur kewajiban pembagian THR kepada para pegawainya tercantum dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR 2024 harus segera diberikan kepada pegawai maksimal H-7 Lebaran.

Pembayaran THR kepada pegawai juga harus dilakukan dengan pembayaran full atau penuh, tidak boleh adanya dicicil.

Dengan demikian THR 2024 pegawai sudah harus menerima THR pada tanggal 4 April 2023.

BACA JUGA:

Kabar Gembira! Driver Ojol dan Kurir Logistik Dapat THR Lebaran 2024

Nah kini yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pegawainya?

Jika perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR), pegawai dapat melaporkannya langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui aplikasi SIAP KERJA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: