Nekat Jadi Kurir 10.000 Butir Ekstasi, Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
Seorang oknum pengemudi ojek online berinisial HJL diringkus oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga menjadi kurir narkoba yang dikendalikan melalui Thailand.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang oknum pengemudi ojek online berinisial HJL diringkus oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga menjadi kurir narkoba yang dikendalikan melalui Thailand.
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Ribuan Ekstasi dan Ganja Ditemukan Dalam Operasi Seaport Interdiction, K9 Ambil Peranan Penting
Mukti menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian kita lakukan pemantauan, dan kita tangkap di Jl. Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara kita amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," ungkapnya.
Lebih jauh, Mukti mengungkapkan bahwa tersangka tak melakukan aksinya seorang diri. Tersangka, kata Mukti, diduga dikendalikan oleh seorang WNI berinisial HN yang tengah berada di Thailand.
BACA JUGA:Di Kafe Kloud Senopati Polisi Tangkap Bandar Narkoba Ekstasi
"Pengakuan HJL mengambil ekstasi didalam tas di penitipan barang Superindo muara karang, jakarta Utara, jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuru mengambil Kartu penitipan yang sudah ditaruh di Toilet tempat Kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yg isinya narkoba jenis ekstasi," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuannya, ujar Mukti, tersangka mengenal pengendalinya, HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan.
"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," imbuh Mukti.
BACA JUGA:Pemilik Kafe Kloud Sky Senopati Akan Dipanggil Bareskrim Pasca Penemuan Ekstasi Saat Penggerebekan
Usai diselidiki, HJL juga seorang Residivis kasus narkoba, pernah ditangkap sama Polda Metro tahun 2014 dan Vonis11 tahun dan menjalani 8,5 tahun, pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan.
"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: