Lakukan Kajian Ilmiah, Pakar IT Sebut Data Sirekap Tidak Valid

Lakukan Kajian Ilmiah, Pakar IT Sebut Data Sirekap Tidak Valid

KPU tetap pakai sirekap saat Pilkada 2024-sirekap-

"Saya tidak menghitung suara sah dan suara tidak sah,  sebab bagi saya, itu sudah lewat, karena memang ada ratusan ribu TPS yang datanya tidak nyambung. Padahal seharusnya semua datanya valid, ternyata tidak valid, jadi ya wis enggak usah dianalisa karena tidak valid," jelasnya.

BACA JUGA:Kembali 2 Anggota Polri Tewas di Papua, TPNPB OPM Serang Pos Polisi Ndeotadi

BACA JUGA:Tak Perlu Panic Buying, Bulog Kuasai 1,1 Juta Ton Beras Jelang Lebaran

Diketahui, terdapat tiga metode yang dijelaskan oleh Soegianto untuk mendefinisikan data yang dianggap valid, yaitu pertama, menghitung semua data Sirekap dengan dianggap valid, kecuali yang jumlah pemilihnya di atas DPT yang sebanyak 300 orang. 

"Berdasarkan metode pertama, jumlah yang memilih Pilpres itu 124 juta dari 795.000 TPS," kata  Soegianto.

Kedua, menganalisa semua data Sirekap berdasarkan suara nil dan yang di atas 300 pemilih dan ternyata banyak TPS yang hasilnya nil.

Ketiga, menganalisa data suara berdasarkan gambar formulir C1 yang diupload. 

"Setelah menggabungkan metode kedua dan ketiga, saya menemukan bahwa suara tidak sah itu ada 49 juta di seluruh Indonesia," ungkap Soegianto. 

BACA JUGA:TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim

BACA JUGA:Viral Terlapor Penipuan Tiket Coldplay di Polres Jaksel Kembali Tipu Calon Jemaah Umrah, Korban Merugi Rp 42 Juta!

Bahkan, setelah dikolaborasi antara yang mencoblos partai dan paslon atau untuk pileg dan pilpres, semua data bergeser di mana terjadi penambahan suara untuk paslon 2 sebesar 20 persen, sedangkan untuk paslon 1 berkurang dan paslon 3, sebesar 15 persen.

"Akhirnya saya mencoba untuk menghitung kalau begitu kelompok orang yang memilih di pilpres dan orang yang memilih di pileg dikelompokkan, maka muncul angka untuk paslon 2 itu 48 persen," tutur Soegianto.

Dia menuturkan, data Sirekap yang menunjukkan paslon 2 mendapat 58 persen suara kemungkinan disebabkan penambahan dari suara tidak sah atau nil. 

Dengan demikian, tak ada paslon yang memenangkan Pilpres dengan suara mayoritas, sehingga Pilpres bisa berlanjut ke putaran kedua. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads