Heboh Dokter Gadungan di Bekasi Buka Klinik, Polisi Imbau Pasien Segera Melapor

Heboh Dokter Gadungan di Bekasi Buka Klinik, Polisi Imbau Pasien Segera Melapor

Dokter gadungan yang buka praktek di kawasan Cikarang, Bekasi disebut belajar membuat obat secara sendiri.-Istimewa-

BACA JUGA:Dokter Gadungan Elwizan Aminuddin Tipu Timnas Indonesia dan PSS Sleman, Ternyata Seorang Kondektur Bus

BACA JUGA:Pelarian Elwizan Aminuddin Berakhir Usai Tiga Tahun Buron, Si Dokter Gadungan yang Sempat Dikontrak Timnas U-20 dan PSS Sleman Ditangkap di Tangerang

"Diamankan pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024  sekitar jam 19.30 Wib di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II  Blok F.20 No 06 Rt 005/015 Desa Ciantra Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi," tambahnya.

Kedok dokter gadungan itu terbongkar ketika pihaknya mendapat informasi adanya dokter yang praktek tidak memiliki izin.

"Awal mula kejadian berawal  Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 16.30 WIB, tim Opnsal Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap atau dokter gadungan di Klinik Pratama Keluarga Sehat," ujarnya.

"Kemudian anggota tim opsnal polsek cikarang selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP, kemudian kami berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap,yang berinisial ITB," sambungnya.

BACA JUGA:Dokter Gadungan Elwizan Aminuddin Tipu Timnas Indonesia dan PSS Sleman, Ternyata Seorang Kondektur Bus

Pihaknya kemudian mengamankan terduga dokter gadungan itu untuk ditindaklanjuti.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di klinik ditemukan adanya 3 buah baju  dokter, 1 buah stetoskop daftar pasien berobat dan resep periode bulan Agustus 2020 s/d bulan Februari 2024 dan hasil Lab periode Juni 2020 s/d Januari 2024, dan tidak ditemukan STR dan SIP terhadap dokter tersebut," ucapnya.

"Kemudian Pelaku dan barang bukti kami amankan kekantor Polsek Cikarang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku disangkakan PASAL 439 dan atau PASAL 441 Dan atau PASAL 312 UU RI No 17 Tahun 2023 TENTANG KESEHATAN dan atau PASAL  378  KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads