MK Janji Akan Rampungkan Perkara PHPU dalam 14 Hari Kerja, Salah Satunya yang Didaftarkan Paslon Anies-Muhaimin
ANIES-MUHAIMIN tolak hasil rekapitulasi KPU pada Rabu, 21 Maret 2024. -YouTube Anies Baswedan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, optimistis dapat menyelesaikan perkara kelainan hasil pemilu (PHPU) 2024 selama 14 hari.
Hal itu diungkapkannya setelah MK menerima permohonan penolakan hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yakni Anis Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar pada Kamis 21 Maret 2024 kemarin.
BACA JUGA: Saat Kaesang Ngaku Ikhlas PSI Tak Lolos DPR RI, Tak Ada Rencana Gugat ke MK
“MK tentu optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Suharyoto dalam keterangannya, Jumat 22 Maret 2024.
“Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk permohonan permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan digunakan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait,” jelasnya.
“Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” tambahnya.
BACA JUGA: Rencana PSI ke MK, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan
Selain itu, Suharyoto juga mengatakan bahwa MK akan menangani perkara terkait kejadian hasil pemilu 2024 dengan sebaik mungkin agar bisa berjalan dengan lancar hingga keluarnya keputusan yang akan ditetapkan nantinya.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut satu Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) adalah salah satu pasangan capres cawapres yang sudah mendaftarkan permohonan pendaftaran gasil Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 21 Maret 2024.
Permohonan Pasangan AMIN yang telah didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan Nasional dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
BACA JUGA: MK Umumkan Putusan Perkara Sengketa Pilpres pada 22 April
Salah satu calon anggota legislatif, Nurmiati La Abusaleh, berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Daerah Pemilihan (dapil) Maluku Tengah tiga.
Permohonan tersebut dicatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Permohoan Nurmiati adalah permohonan gangguan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah 2024 (PHPileg) pertama yang didaftarka ke MK pada Kamis malam 21 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: