Modus COD Lakukan Pencurian dan Menganiaya, Cari Korban Melalui Media Sosial

Modus COD Lakukan Pencurian dan Menganiaya, Cari Korban Melalui Media Sosial

Pria berinisial ATJ (33) diamankan Polsek Tambora usai diduga mencuri ponsel dan melakukan kekerasan pada korbannya H.-Istimewa-

"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ujarnya. 

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus. 

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan dan di Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan.

BACA JUGA:10 Prodi Sepi Peminat di UM, Acuan Jalur UTBK SNBT 2024

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Korban Magang Palsu ke Jerman Sudah Dipulangkan ke RI

Kemudian di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di polsek metro Taman sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di polsek metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara.

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi. 

"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untul beli narkoba jenis sabu," tuturnya. 

Mereka disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: