Sadis, Tersangka Pembunuhan Anggota TNI AD Bacok Korban dengan Pedang
Tersangka pembunuhan terhadap anggota TNI AD berpangkat Praka berinisial S disebut lakukan aksinya dengan membacok korban dengan pedang.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka pembunuhan terhadap anggota TNI AD berpangkat Praka berinisial S disebut lakukan aksinya dengan membacok korban dengan pedang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka AWR membunuh korban di depan SMA 15 Kota Bekasi.
BACA JUGA:Anggota TNI Bereaksi Keras Tantang BEM UI KKN di Papua Pegunungan: Ditunggu di Papua Pegunungan
BACA JUGA:Terkuak, Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang Berawal dari Pesan Ini
"Saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang," katanya kepada awak media, Rabu 3 April 2024.
Disebutkannya, senjata tajam itu memang miliknya yang merupakan pajangan teras rumahnya.
Tersangka disebut membacok korban sebanyak empat kali.
"Saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," ucapnya.
Kini polisi telah menyita pesang itu beserta motor pelaku yang digunakan saat lancarkan aksinya.
BACA JUGA:Gudmurah Kodam Jaya Meledak, Panglima TNI Pastikan Tak Relokasi
BACA JUGA:Sempat Disebut Kecelakaan, Anggota TNI yang Bersimbah Darah di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan
Kemudian AWR diamankan ketika kabur dari Bekasi menuju Palembang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," tuturnya.
Tersangka disangkakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: