Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta Bagi Korban Meninggal di Tol Jakarta-Cikampek KM 58
Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta Rupiah Bagi Korban Meninggal di Tol Jakarta-Cikampek KM 58-Dok.Jasa Raharja-
JAKARTA, DISWAY.ID - Seluruh korban kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 dijamin oleh Jasa Raharja, sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kecelakaan yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus ini, mengakibatkan 13 korban meninggal dunia, Senin, 18 April 2024.
serupa Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
BACA JUGA: Kecelakaan Tol Jakarta Cikampek KM 58: Kondektur Primajasa Luka Berat, pengemudi Terios Selamat
BACA JUGA: H-2 Lebaran, Antrian Dermaga Pelabuhan Merak Susah Bergerak
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dikirimkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di sela kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan , Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.
Rivan A. Purwantono menambahkan untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami ikut prihatin dan sedih atas musikbah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera dibudidayakan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
BACA JUGA: Jasa Marga Mulai Operasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Lebih lanjut Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
“Jasa akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya.
Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: