Pabrik Ekstasi di Sunter Digerebek, Polisi Ungkap Modus Operandi yang Dilakukan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Pabrik Ekstasi di Sunter Digerebek, Polisi Ungkap Modus Operandi yang Dilakukan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba milik Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin 8 April 2024-Fajar Ilman-

"Yang menjadi DPO tetap Fredy Pratama alias Amang, Aming, Eskobar, dan DPO berikutnya adalah D alias G," sambungnya.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB di rumah Taman Sunter Agung 2 nomor D6, Kelurahan Panorogo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Barang bukti yang disita adalah uang tunai sebanyak 34.970.000. esktasi sebanyak 7.800 butir dan Hp," jelasnya.

BACA JUGA:Tak Hanya Tersangkut Kasus Narkoba, Danu Arman Juga Pernah Disanksi Etik Karena Berselingkuh dengan Pegawai Pengadilan Negeri!

BACA JUGA:Tak Hanya Tersangkut Kasus Narkoba, Danu Arman Juga Pernah Disanksi Etik Karena Berselingkuh dengan Pegawai Pengadilan Negeri!

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Dengan berhasilnya tindakan ini, sebanyak 1.337.800 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak negatif ekstasi.

(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: