Ini Kronologi Penangkapan Roby Geisha di Studio Musik Pancoran

Ini Kronologi Penangkapan Roby Geisha di Studio Musik Pancoran

Roby Geisha dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Romaida/JPNN.com--

Inilah kronologi penangkapan Roby Geisha terkair kasus narkoba yang diungkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi mengatakan, kronologi penangkapan Roby Satria alias Roby Geisha dan asistennya di studio musik kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/03/2022) lalu.

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kombes Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari JPNN.com, Senin (21/03/2022).

Saat penggeledahan di studio, polisi mendapati asisten Roby Geisha melakukan gerak-gerik mencurigakan dengan mondar-mandir ke kamar mandi.

Polisi lantas menggeledah tubuh AJR dan menemukan ganja dari tangan asisten tersebut.

“Dari laki-laki bernama AJR, petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS,” jelas Budhi.

Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Roby Geisha. Saat menangkap Roby Geisha, polisi menemukan barang bukti lain berupa puntung ganja bekas pakai.

“Dari situ kemudian juga tim menemukan barang bukti lain (puntung ganja bekas pakai),” bebernya.

Polisi mengamankan paket ganja seberat 8 gram dan puntung bekas pakai dari penangkapan Roby Geisha dan asisten.

Atas kasus tersebut, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak hanya itu, AJR disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ini merupakan kali ketiga Roby Geisha ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (jpnn/radarcirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: