KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa proses penyusunan aturan tersebut masih dalam tahap evaluasi mendalam, Selasa 16 April 2024-Fajar Ilman-

KPU DKI Jakarta telah menetapkan bahwa pasangan calon independen harus mengumpulkan minimal 618 ribu KTP untuk dukungan, yang tersebar di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.

Dody menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan melibatkan pengisian formulir yang harus dipenuhi, termasuk lampiran KTP dan pernyataan dukungan dari masyarakat. 

"Di formulir itu ada KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari masyarakat, minimal 618 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta," katanya.

Langkah ini menegaskan komitmen KPU untuk memastikan integritas dan partisipasi dalam proses demokrasi yang sehat dan transparan.

(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads