Waktu Penahanan Siskaeee Kembali Diperpanjang

Waktu Penahanan Siskaeee Kembali Diperpanjang

Penahanan terhadap selebgram Siskaeee kembali diperpanjang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penahanan terhadap selebgram Siskaeee kembali diperpanjang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 23 Mei 2024.

"Perpanjangan Pengadilan kedua selama 30 hari, dari 24 April 2024 sampai 23 Mei 2024," katanya kepada awak media, Jumat 19 April 2024.

BACA JUGA:Siskaeee Masih Ditahan Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya

Diketahui, Siskaeee ditahan sejak 25 Januari 2024 yang lalu.

Dirinya telah mengalami beberapa kali masa penahanan.

Sebelumnya, penahanan tersangka dugaan produksi film pornografi, Siskaeee diperpanjang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan perpanjangan penahanan Siskaeee dilakukan selama 40 hari lagi.

"Update pornografi melibatkan tersangka S saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari kedepan," katanya kepada awak media, Kamis 15 Februari 2024.

Diujarkannya, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan pihaknya.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Kronologi Kebakaran Toko Bingkai Mampang Hingga 7 Orang Meninggal, 5 Luka-Luka dari Siraman Bensin

"Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," ujarnya.

Siskaeee ditahan lantaran menjadi tersangka karena menjadi talent rumah produksi diduga buat konten film porno.

Dirinya ditahan lantaran telah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: