Mahasiswa: Kami Ingin MK Tidak Terprovokasi Oleh Pihak Manapun!

Mahasiswa: Kami Ingin MK Tidak Terprovokasi Oleh Pihak Manapun!

Mahasiswa: Kami Ingin MK Tidak Terprovokasi Oleh Pihak Manapun!-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekelompok massa menggelar demonstrasi di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat pada Jumat, 19 April 2024.

Terdapat dua massa aksi. Antara kubu yang ingin mendiskualifikasi 02 dan juga kelompok yang pro terhadap keputusan hasil pilpres 2024.

BACA JUGA:Eks Menteri Agama Fachrul Razi Ultimatum 8 Hakim MK saat Demo di Patung Kuda

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kendala Sulitnya Kebakaran Toko Bingkai Mampang Dipadamkan

Salah satu kelompok, Aliansi Pemuda Pengawal Suara Rakyat (APPSR) menginginkan Mahkamah Konstitusi tidak terprovokasi oleh pihak manapun.

"MK dibiarkan menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara independensi, sesuai dengan amanat konstitusi, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujar Koordinator APPSR, Amri Loklomin saat turun dari mobil komando.

Amri menyampaikan, bahwa saat ini banyak oknum yang memprovokasi kinerja dari MK. "Oleh sebab itu, hari ini kehadiran kami di depan mahkamah konstitusi terkait dengan di mana ada sidang PHPU yang saat ini kami duga ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik," tuturnya. 

BACA JUGA:Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir

BACA JUGA:Gerindra Sebut Amicus Curae Tak Akan Masuk dalam Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Dalam UU Pemilu dan MK

"Seperti ada oknum-oknum yang terlibat untuk bagaimana mempengaruhi Hakim MK dan beberapa anggotanya untuk bagaimana mengambil keputusan," sambungnya.

Pihaknya juga melakukan sebuah theatrical yang menyerupai hakim MK. Bertujuan agar masyarakat mengerti dan menyaksikan bersama kinerja atau orang-orang yang sedang berada di dalam gedung MK.

"Theatrical yang kami lakukan itu tidak berbeda jauh dari aksi yang dilakukan di dalam gedung mahkamah konstitusi, yang kita sebut sebagai lembaga independen, lembaga yang mulia akan memutuskan sebuah keputusan sesuai dengan amanat konstitusi, sesuai dengan rule hukum," imbuhnya.

BACA JUGA:Jubir Sebut Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Jadi Yang Terbanyak Diterima MK

BACA JUGA:Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: