PDI Perjuangan dan Nasdem Tak Hadiri Acara Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran

PDI Perjuangan dan Nasdem Tak Hadiri Acara Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran

Partai politik yang tak hadir dalam acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran yaitu PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, serta ketua umum dari kedua partai tersebut tidak hadir, bahkan tidak ada perwakilan keduanya.-tangkapan layar youtube@kpu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU RI, Rabu, 24 April 2024.

Acara tersebut pun dihadiri langsung oleh beberapa lembaga dan pemerintahan, serta partai politik peserta pemilu 2024.

Namun, dalam pantauan Disway.Id, tidak semua partai politik peserta pemilu 2024 hadir dalam kegiatan yang dilangsungkan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:KA Tambahan Relasi Solo Balapan-Pasar Senen PP Masih Bisa Dipesan, Catat Waktu Keberangkatannya

BACA JUGA:Ini Model Tampilan Layar dan Bentuk-Bentuk Soal UTBK SNBT 2024

Partai politik yang tak hadir, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, serta ketua umum dari kedua partai tersebut tidak hadir, bahkan tidak ada perwakilan keduanya.

Hal tersebut pertama kali terlihat saat pihak KPU yang diketuai oleh Hasyim Asy'ari memanggil perwakilan dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 untuk penyerahan berita acara.

Namun sayangnya, tidak ada yang mewakil keduanya. Hingga berita ini dibuat, belum diketahui penyebab PDI Perjuang dan Partai Nasdem tidak hadir dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di KPU RI.

Diketahui, Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.

BACA JUGA:Jokowi Keluhkan 1 Juta Masyarakat Indonesia Berobat ke Luar Negeri: Kita Kehilangan Rp180 Triliun

BACA JUGA:Tahap I Terealisasi, Hutama Karya Pastikan Keberlanjutan Jalan Tol Trans Sumatera Tahap II

Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," ujar Hasyim Asy'ari yang disusul dengan ketok palu sebanyak tiga kali.

Diketahui, pada Pemilu serentak 2024, Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak, yaitu 96 juta suara atau 58.59 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: