KPK Pecat 66 Pegawai yang Lakukan Pungli di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 orang pegawai yang lakukan pungli atau pungutan liar di rutan.-dok disway-
BACA JUGA:Hendak Tawuran, 5 Bocah Diamankan di Cengkareng
Atas keputusan pemberhentian KPK ini juga telah mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai yang dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewan Pengawas KPK mengatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum, serta pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: