Polemik Aturan Jam Operasional Warung Madura, Begini Tanggapan KemenKopUKM

Polemik Aturan Jam Operasional Warung Madura, Begini Tanggapan KemenKopUKM

Polemik Aturan Jam Operasional Warung Madura, Ini Tanggapan KemenKopUKM -Screenshoot/YouTube-

“ Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Jakarta 2024: KPU DKI Jakarta Pastikan Pakai Kotak Suara Baru

BACA JUGA:Berawal Dari Open BO, Pelaku Pembunuhan Gadis di Hotel Ngaku Kenal Dari LC

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan lantaran buka 24 jam. 

Hal ini terkait Satpol PP mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan Klungkung  memiliki Peraturan Daerh Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang mengatur jam operasional toko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: