Polemik Warung Madura Buka 24 Jam, Anggoda DPRD DKI Jakarta Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan Ini

Polemik Warung Madura Buka 24 Jam, Anggoda DPRD DKI Jakarta Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan Ini

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak-Dok. DPRD DKI Jakarta-

Sekretaris Kementerian tersebut, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. 

Aturan jam operasional yang ada berlaku bagi pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, dan supermarket.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads