Kuasa Hukum PPP Sebut 5.000 Suara Pindah ke Partai Garuda

Kuasa Hukum PPP Sebut 5.000 Suara Pindah ke Partai Garuda

Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dharma Rozali Akbar saat membacakan pokok-pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.-intan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dharma Rozali Akbar mengaku, ada lebih dari 5.000 suara milik PPP pindah ke Partai Garuda pada daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Banten II, dan Banten III.

Permasalahan 5.000 suara PPP tersebut disampaikan langsung olehnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2024.

Adapun alasan itu terjadi, kata Dharma Rozali Akbar, karena adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh pihak termohon, yaitu KPU RI.

BACA JUGA:Timnas AMIN Bubar, Cak Imin: Spirit Perubahan Tak Boleh Berhenti

BACA JUGA:Sabun Mandi dengan Kandungan DNA Salmon Beredar, Cek Harga dan Cara Pakainya Untuk Hasil Super Glowing!

"Pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, Banten III provinsi Banten terjadi pemindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada dapil Banten II, dan sebanyak 8.950 pada dapil Banten III diakibatkan kesalahan perhitungan oleh termohon," ujar Dharma Rozali Akbar.

Oleh sebab itu, dengan adanya kesalahan tersebut, Partai Garuda mengalami pelonjakan suara di Banten I, Banten II, dan Banten III dengan tidak sah.

Sedangkan untuk PPP sendiri, memperoleh jumlah suara yang sangat menurun pada saat rekapitulasi hasil penghitungan surat suara tingkat nasional, bahkan pengurangan suara tersebut terjadi secara tidak sah.

BACA JUGA:Rumah Sehat Wahana Lakukan Medical Check Up Kepada Wartawan Disway

BACA JUGA:Ruang Kerja Sekjen DPR Digeledah KPK, Siapakah Dia?

"Perolehan partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada dapil Banten 1 bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara. Sebesar 104 suara pada dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara," kata Dharma Rozali Akbar. 

"Oleh karena itu, perolehan suara pemohon pada dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara, pada dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara, kemudian pada dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara," sambungnya.

BACA JUGA:Ditanya Kemungkinan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Anies: Saya Bukan Pimpinan Partai!

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Dituding Dai Syubhat Gegara Halalkan Musik, Muhammadiyah: Jangan Saling Merendahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: