Jika Tetap Inginkan Hak Asuh, Pengacara Ria Ricis: Silahkan Teuku Ryan Ajukan Banding

Jika Tetap Inginkan Hak Asuh, Pengacara Ria Ricis: Silahkan Teuku Ryan Ajukan Banding

Teuku Ryan pamer cincin nikah usai digugat cerai Ria Ricis-Instagram/ @teukuryantr-Instagram/ @teukuryantr

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ria Ricis resmi menyandang status janda usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada Kamis 2 Mei 2024. Walau begitu, Ricis mendapat kabulan gugatan berupa hak asuh anak.

Kuasa Hukum Ria Ricis, Hendra K. Siregar mengatakan tidak melarang apabila Teuku Ryan mengajukan banding terhadap hak asuh anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Cerai dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Terima Nafkah Rp 10 Juta Perbulan, Cukup?

BACA JUGA:Hak Asuh dan Jatah Nafkah Anak Rp10 Juta ke Ria Ricis, Teuku Ryan: Masih Pertimbangan Banding

Walaupun nantinya Teuku Ryan akan mengajukan banding hak asuh anak, Ria Ricis hanya ingin berjalan secara baik-baik dan tetap bisa bersilaturahmi.

"Iya itu haknya mereka, kami gak bisa melarang karena sudah ketentuannya seperti itu. Kami secara pribadi berharap ini berjalan dengan baik ajalah, apalagi ada statement yang kemaren via surat, Ricis maunya secara baik-baik dan tetap berjalan silaturahminya," ujar Hendra saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024.

Lebih lanjut, Hendra K. Siregar menjelaskan kalau pihaknya belum bertemu secara langsung oleh tim Kuasa Hukum Teuku Ryan bicara soal banding hak asuh anak.

BACA JUGA:Ria Ricis Dapat Hak Asuh dan Jatah Nafkah Anak Rp10 Juta Per Bulan dari Teuku Ryan, Humas PA Jaksel: Masih Bisa Banding

BACA JUGA:Status Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Cerai dari Teuku Ryan

Meski begitu, Hendra K. Siregar menyarankan agar Kuasa Hukum Teuku Ryan agar tidak mengajukan banding hak asuh anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Belum bertemu jadi belum bisa berandai-andai kita tunggu aja nanti. Tapi kami berharap sih tidak ya, karena biar ini selesai, biar sama-sama menjalani ke depannya lebih baik, gitu aja," kata Hendra.

Sementara itu, Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan apabila Ria Ricis dan Teuku Ryan kurang berkenan dengan putusan Majelis Hakim soal jumlah nominal nafkah anak dan hak asuh anak, maka mereka masih bisa mengajukan banding.

BACA JUGA:Putusan Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Dibacakan 3 Mei 2024

BACA JUGA:Teuku Ryan Sering Nongkrong Bareng Temen Saat Ria Ricis Hamil, Dibongkar Sang Ayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: