Jika Tetap Inginkan Hak Asuh, Pengacara Ria Ricis: Silahkan Teuku Ryan Ajukan Banding

Jika Tetap Inginkan Hak Asuh, Pengacara Ria Ricis: Silahkan Teuku Ryan Ajukan Banding

Teuku Ryan pamer cincin nikah usai digugat cerai Ria Ricis-Instagram/ @teukuryantr-Instagram/ @teukuryantr

Adapun waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan banding yakni selama 14 hari ke depan terhitung sejak hari ini Jumat 3 Mei 2024.

"Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Kalo selama 14 hari ke depan digunakan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk upaya hukum silahkan, kalo tidak digunakan silahkan juga," ujar Taslimah.

"Kalo untuk konsekuensi misalnya anaknya dipenuhi nafkah atau biaya hidup oleh anak tersebut, maka pihak yang mengajukan upaya hukum ke PA Agama Jaksel dengan upaya eksekusi minta untuk dilakksanakan keputusan tersebut," pungkasnya.

(Hasyim Ashari)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads