Makin Terdesak, Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama!

Makin Terdesak, Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama!

Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) berhasil menangkap 60 tersangka kasus Narkoba yang masuk dalam jaringan internasional Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan 45 tersangka diantaranya telah memasuki tahap 2.

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 28.382 Tersangka Narkoba Selama 8 Bulan

BACA JUGA:Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Orang Diamankan di Depok

"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin, 6 Mei 2024.

Ia menjelaskan, dari jumlah yang diamankan tersebut, 4 orang di antaranya terkait kasus laboratorium gelap di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Proses penyidikan sebanyak 14 orang. Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar," ucapnya.

BACA JUGA:Rumah Mewah Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba, Polri: Produksi Tembakau Sintetis Mulai dari Bahan Baku

BACA JUGA:Perkembangan Kasus 5 Polisi Terlibat Narkoba Diungkap Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: