Jadi Tersangka Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor Terancam 20 Tahun Penjara!

Jadi Tersangka Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor Terancam 20 Tahun Penjara!

KPK menetapkan Bupati Kabupaten Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus pemotongan insentif ASN, Selasa 7 Mei 2024-Dok. KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab. 

Gus Muhdlor resmi ditahan KPK meski dirinya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BPPD

BACA JUGA:Takut Dijemput Paksa, Bupati Sidoarjo Akhirnya Jawab Panggilan KPK

Muhdlor mengenakan rompi oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers dengan kondisi tangan diborgol.

"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 6 Mei 2024. 

Tanak menyebut dalam perkara ini Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, Muhdlor diketahui melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab hingga miliaran rupiah. 

Adapun menurut pengakuannya dalam pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Tersangka Pemotongan Insentif ASN

BACA JUGA:Plt Sekda Pemkab Sidoarjo dan 2 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN

"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan," tuturnya.

Tanak menambahkan, dalam konstruksi perkara diketahui Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Siska Wati (SW) menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. 

Dia mengatakan potongan besaran dana insentif itu diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan peruntukannya lebih besar dialokasikan ke Muhdlor.

BACA JUGA:KPK Berencana Periksa Bupati Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Sejumlah ASN Senilai 2,7 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: