KPK Tetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Tersangka Pemotongan Insentif ASN

KPK Tetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Tersangka Pemotongan Insentif ASN

Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri melalui konferensi pers.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS) sebagai tersangka.

AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan pada Jumat, 23 Februari 2024.

BACA JUGA:Plt Sekda Pemkab Sidoarjo dan 2 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK mengumumkan pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yaitu Siswa Wati (SW) sebagai tersangka.

“Dilakukan pengembangan penyidikan KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Ali menegaskan, untuk kebutuhan penyidik akan menahan AS selama 20 hari.

“Hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 hingga 13 Maret di Rutan Cabang KPK,” tambahnya.

BACA JUGA:Oke Gas! Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk APBN 2025

AS telah melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin, 29 Januari 2024 KPK telah resmi mengumumkan satu orang sebagai tersangka yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Pemotongan dan penerimaan dari dana intensif untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

BACA JUGA:Soal Hak Angket, Anies Pasrah ke Partai Pengusung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: