Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan

Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan

Bea Cukai Pasar Baru menggagalkan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi yang dipaketkan melalui kiriman barang di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Cahyono-Cahyono-

BACA JUGA:Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

Sementara pada penindakan kedua, Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.

"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," kata Rusman.

Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.

BACA JUGA:Bocoran Unit Bus AKAP Kelas First Class yang Bakal Dirilis PO Harapan Jaya, Fasilitas seperti Kabin Pesawat

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkoba, Polsek Tebet Tangkap Tersangka Seorang Lansia

Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.

Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.

Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads