Polri Buru WN Iran yang Jadi Otak Sindikat Penyelundupan 20.272 Ekstasi
Polri Buru WN Iran yang Jadi Otak Sindikat Penyelundupan 20.272 Ekstasi-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri masih memburu satu warga negara Iran berinisial RA dalam kasus dari sindikat narkoba jaringan internasional.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi mengatakan RA berperan sebagai penggerak sindikat yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Produksi Ganja dan Ekstasi di Canggu Bali, 3 WNA Diamankan
"Kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA, yang mengirim barang tersebut sekarang kita sedang melakukan pendalaman. Sedang memetakan posisi maupun identitas dari pengirim barang," kata Arie saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Arie mengatakan, pengungkapan itu berawal saat Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kiriman barang berupa suku cadang dan bungkusan kado yang ternyata berisi ekstasi.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi menyatakan dua paket itu dikirimkan dalam waktu yang berbeda.
BACA JUGA:Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Raksasa di Sunter: Dikendalikan Langsung Fredy Pratama
"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini total ada 6 tersangka yang telah ditangkap dengan total 20.272 butir pil ekstasi.
"Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi.
Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun, upaya itu berhasil digagalkan dan diamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: