Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pemkot Depok Berikan Janji Sanksi Tegas Kepada PO Bus
Kecelakaan terjadi di kawasan Subang, Jawa Barat pada malam ini (11/5) antara bus dan sepeda motor roda dua.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan bus yang terlibat dalam kecelakaan tragis yang menelan korban jiwa di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024.
Dalam kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang tewas, termasuk 10 siswa dan guru dari SMK Lingga Kencana dan seorang pemotor yang terkena dampaknya.
BACA JUGA:Gara-gara Ini Polisi Belum Bisa Mintai Keterangan Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang
BACA JUGA:3 Bus yang Angkut Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Ternyata Beda PO, Ada Kelalaian?
"Ya akan ada sanksi dari pihak berwajib, dalam hal ini dari kepolisian dan Kementerian Perhubungan," katanya kepada wartawan, Minggu 12 Mei 2024.
Dia menambahkan, pihak berwenang dari kepolisian dan Kementerian Perhubungan akan memastikan bahwa sanksi akan diberlakukan terhadap perusahaan bus yang terlibat.
"Kebetulan bus yang membawa mereka ke sana bukan di depok, tapi bogor. Itu kami akan komunikasi dengan Bogor," jelasnya.
BACA JUGA:Polri: Titik Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang Jalur Blackspot
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah pengecekan kelayakan kendaraan, yang merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua operator transportasi.
Hal ini harus dilakukan secara rutin sebelum maupun sesudah kejadian tragis ini.
"Itu sebuah kewajiban, mekanisme yang wajib ditempuh baik sebelum kejadian maupun sesudah kejadian. Kita harus lebih ketat mengecek kelayakan sebuah kendaraan untuk angkut penumpang," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Depok Jamin Bantuan dan Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
BACA JUGA:Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: