Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi: Pengawasan Bus Parawisata Harus Diperketat

Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi: Pengawasan Bus Parawisata Harus Diperketat

Kecelakaan Bus di Subang Rombongan SMK Lingga Kencana, Depok -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus kecelakaan bus yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok, hingga menewaskan 11 orang mendapat sorotan dari pengamat transportasi.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Pusat Djoko Setijowarno menyebut banyak perusahaan bus yang tak tertib administrasi.

Hal ini karena bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini diketahui tidak terdaftar dan kir nya mati sejak 6 Desember 2023.

BACA JUGA:KBM di SMK Lingga Kencana Tetap Berjalan Meski Keadaan Berkabung

BACA JUGA:Viral Pengunjung Masjid Istiqlal Digetok Harga Parkir 150 Ribu, Polisi Buru Pelaku

"Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi," ujar Djoko kepada Disway Minggu 12 Mei 2024.

Ia menambahkan, sudah saatnya pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan.

Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. 

"Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali," terangnya.

Menurutnya, hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP.

BACA JUGA:Muncul Wacana Anies Ahok Duet di Pilkada DKI Jakarta 2024, Pengamat: Tidak Mungkin Terjadi

BACA JUGA:Dukung Penertiban Parkir Liar, Komisi B: Sesuatu yang Liar itu Meresahkan

Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet. 

"Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki ijin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads