Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.-JDIH Setneg-
d. kelengkapan tempat tidur
e. nakas per tempat tidur
f. temperatur ruangan
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. tirat/partisi antar tempat tidur
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan
l. outlet oksigen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: