Soal Prabowo Bentuk 40 Kementerian, PDI Perjuangan: UU Kementerian Negara Bukan Untuk Akomodasi Kekuatan Politik
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto -Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi soal adanya isu pemerintahan Prabowo-Gibran akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40 posisi.
Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Kementerian Negara yang mengatur bahwa nomenklatur menteri hanya ada 34.
Menurut Hasto Kristiyanto, undang-undang Kementerian Negara harus ditaati oleh Presiden RI saat memimpin karena adanya undang-undang tersebut untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
Tidak hanya itu, bahkan dia menilai UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi Tanah Air.
"Fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian dijabarkan di dalam pemerintahan," ujar Hasto Kristiyanto di Pameran Seni Rupa karya Butet Kartaredjasa bertajuk ‘Melik Nggendong Lali’ di Galeri Nasional (Galnas), Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.
"Kemudian ada yang mandatory oleh Undang-undang Dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri, kemudian fungsi-fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya," sambungnya.
Oleh sebab itu, menurut Hasto, dalam pemilihannya haruslah jelas, mengingat Indonesia akan menghadapi tantangan ke depan yang persoalannya tidak lah ringan.
BACA JUGA:Sekjen PDI Perjuangan Tanggapi Pernyataan Prabowo Yang Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai
"Persoalan ekonomi yang kita hadapi, pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, bahkan kemudian deindustrialisasi, lalu hal-hal yang terkait dengan tingkat pendidikan kita, kualitas kesehatan, sehingga menghadapi persoalan-persoalan dan dampak geopolitik global; ini diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien," jelas Hasto.
"(Jadi langkah diambil seharusnya) Bukan untuk memperbesar ruang akomodasi. Karena kepemimpinan nasional didalam memanage negara melalui struktur yang efektif yang efisien, struktur yang mampu mengorganisir seluruh persoalan bangsa menjadi suatu solusi yang dirasakan rakyat, itulah yang paling penting di dalam merancang kabinet," tambahnya.
Lebih lanjut, Politisi asal Yogyakarta ini menegaskan, jika UU Kementerian Negara terutama soal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian masih visioner untuk saat ini.
"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: