Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang, Jawa Barat dijelaskan.-Istimewa-

SUBANG, DISWAY.ID - Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.

BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker

BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang

"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.

Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.

"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.

BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan

BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?

Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.

Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.

Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: