Buruh Perkebunan Sawit Sumsel Berdemo di Mabes Polri, Tuntut Pembebasan Dua Rekannya yang Dikriminalisasi!

Buruh Perkebunan Sawit Sumsel Berdemo di Mabes Polri, Tuntut Pembebasan Dua Rekannya yang Dikriminalisasi!

Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT SKB Sumatera Selatan menggelar demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta-LQ Indonesia Law Firm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan burhan perkebunan sawit menggelar demonstrasi di Mabes Polri untuk menyampaikan tuntutan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Para buruh itu menuntut dua rekannya yang ditahan kepolisian atas sengketa lahan perkebunan sawit di Sumatera Selatan dibebaskan. 

BACA JUGA:KPK Sita Lagi Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Disembunyikan di Duren Sawit

BACA JUGA:Buron Selama 11 Tahun, Terpidana Korupsi TPPU Distribusi BBM Pertamina Riau Ditangkap Saat Santai di Pondok Perkebunan Sawit

Mereka memohon agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa membebaskan suami mereka. 

Sebab, para suami yang bernama Jumadi dan Indra, merupakan tulang punggung keluarga.  

Kedua ibu tersebut menuntut keadilan didampingi ratusan buruh perusahaan perkebunan sawit di Sumatra Selatan (Sumsel) PT SKB, yang merupakan rekan Jumadi dan Indra.  

"Bebaskan suami saya. Tolong Pak Kapolri kasihani kami," ujar sang ibu dari atas mobil komando, Rabu 15 Mei 2024. 

BACA JUGA:Buron Selama 11 Tahun, Terpidana Korupsi TPPU Distribusi BBM Pertamina Riau Ditangkap Saat Santai di Pondok Perkebunan Sawit

BACA JUGA:Profil Mentan Andi Amran Sulaiman yang Resmi Dilantik Jokowi, Ternyata Punya Perkebunan Sawit Hingga Tambang Emas

Diketahui, Jumadi dan Indra yang merupakan sekuriti perusahaan perkebunan sawit PT SKB, ditangkap polisi saat eksekusi Liar lahan sawit perusahaan itu. PT SKB bersengketa dengan PT GPU. 

Keduanya ditangkap pada 2 Mei 2024 lalu, dan belum bebas hingga kini. Para buruh prihatin, hingga kini polisi tak menyerahkan surat penangkapan maupun penahan kepada keluarga atau pihak Jumadi dan Indra.  

"Mereka mengambil dan menangkap suami ibu-ibu ini sejak tanggal 2 Mei, sudah dua minggu. Ibu-ibu ini menurut pengakuannya belum menerima surat penangkapan," kata kuasa hukum perwakilan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT SKB Sumatera Selatan, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm. 

Alvin mengungkapkan, penangkapan Jumat dan Indra dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadir Tipidter) Bareskrim Polri, Kombes Yulmar Tri Himawan bersama satu peleton Brimob. Ia menyayangkan aksi tersebut, sebab tak sesuai dengan hukum maupun prosedur yang berlaku.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads