Buron Selama 11 Tahun, Terpidana Korupsi TPPU Distribusi BBM Pertamina Riau Ditangkap Saat Santai di Pondok Perkebunan Sawit

Buron Selama 11 Tahun, Terpidana Korupsi TPPU Distribusi BBM Pertamina Riau Ditangkap Saat Santai di Pondok Perkebunan Sawit

Yusri (65), terpidana kasus korupsi Distribusi BBM Pertamina Riau Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kampar Riau-Dok. Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan Yusri (65), terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau

Dalam foto yang dirilis Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Yusri diamankan bersama Tim Kejari Kampar yang berkolaborasi dengan aparat dari Kodim 0313/Kpr saat santai di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit

BACA JUGA:Tim Tabur Kejari Tangsel Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Usai Nyoblos di Pemilu 2024

BACA JUGA:Pelarian Elwizan Aminuddin Berakhir Usai Tiga Tahun Buron, Si Dokter Gadungan yang Sempat Dikontrak Timnas U-20 dan PSS Sleman Ditangkap di Tangerang

Dalam perkara ini, Yusri menampung BBM di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub. 

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan RI Ketut Sumedana menyatakan negara dirugikan miliaran rupiah.

“Atas tindakan Yusri, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar.” Terang Ketut Sumedana, Kapuspenkum dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 16 Februari 2024. 

BACA JUGA:Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tetap Netral Dalam Pemilu 2024: Itu Harga Mati!

Penangkapan terpidana Yusri dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013.

Dalam putusan itu, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Sebelumnya DPO terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau. 

BACA JUGA:Perkara Gischa Debora Aritonang terkait Penipuan Tiket Konser Coldplay Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Survei Indikator Politik: Kejaksaan Agung Raih 76.2 Persen Tingkat Kepercayaan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: