Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Dibebastugaskan Kemenhub Atas Dugaan Kasus KDRT

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Dibebastugaskan Kemenhub Atas Dugaan Kasus KDRT

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan menjelaskan telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke-Dok.Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke dibebaskantugaskan sementara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke dibebaskantugaskan terkait kasus dugaan KDRT.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan menjelaskan, langkah ini diambil untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut, terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

BACA JUGA:Buruh Perkebunan Sawit Sumsel Berdemo di Mabes Polri, Tuntut Pembebasan Dua Rekannya yang Dikriminalisasi!

BACA JUGA:Gugatan Pembagian Warisan Ditolak, Tiga Bersaudara di Jakut Ajukan Banding ke PT DKI Jakarta

Secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara. 

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Cecep dikutip pada Jumat, 17 Mei 2024. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. 

Jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ia menyatakan bahwa terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 

BACA JUGA:DPRD Sambut Baik Pemprov Jakarta yang Berencana Bikin Pulau Pengolahan Sampah

BACA JUGA:Jenazah Vina Baru Diautopsi Usai 9 Hari Meninggal, Ditemukan Bekas Sperma di Alat Kelamin

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya. 

Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: