Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta Dinyatakan Selesai, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta Dinyatakan Selesai, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Tersangka penganiayaan Taruna STIP Jakarta terhadap juniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21) dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu 4 Mei 2024 malam.-Dok. Polres Metro Jakarta Utara-

Korban tewas setelah dianiaya dengan cara dipukuli sebanyak lima kali di bagian ulu hati oleh tersangka utama Tegar di dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.

Setelah korban tak berdaya, Tegar mencoba melakukan upaya pertolongan dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu. 

BACA JUGA:Ini Peran 3 Tersangka Baru Tewasnya Taruna STIP Jakarta

BACA JUGA:Buntut Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kemenhub Hentikan Penerimaan Siswa Baru

Namun karena upaya pertolongan tersebut tak sesuai prosedur, korban pun menghembuskan nafas terakhir. 

Untuk tersangka FA berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua sebelum dianiaya.

Tersangka FA juga berperan mengawasi situasi saat pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap korban.

Hal itu dapat dilihat dari kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Selanjutnya, tersangka WJP berperan sebagai provokator yang memanas-manasi tersangka utama melakukan kekerasan. 

BACA JUGA:Peran 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Marunda Tewas Dianiaya Senior, Segini Ancaman Hukumannya!

BACA JUGA:3 Tersangka Baru Penganiayaan Mahasiswa STIP Hingga Tewas, Kapolres Metro Jakarta Utara: Keterangan Puluhan Saksi Telah Dikantongi

Lalu untuk tersangka KAK, berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS sambil mengatakan "Adek ku aja nih mayoret terpercaya".

Akibat perbuatannya Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara ketiga tersangka lain dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

(Cahyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: