Ayah Eki, Kekasih Vina Cirebon Angkat Bicara, Minta Masyarakat Tidak Banyak Berasumsi

Ayah Eki, Kekasih Vina Cirebon Angkat Bicara, Minta Masyarakat Tidak Banyak Berasumsi

Ayah dari Muhammad Rizki Rudiah alias Eki angkat bicara mengenai kasus anaknya yang tewas bersama Vina di Cirebon delapan tahun lalu.-Istimewa-

Sebelumnya, polisi bakal menyidik kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita yang viral bernama Vina dan kekasihnya Eki.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya masih mencari tiga orang tersangka lagi.

"Bahwa sampai saat ini penyidik Polda Jabar pada saat menangani kasus ini masih berupaya mencari identitas dari tiga tersangka. Kami baru menemukan nama inisial atau kata nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Perong apakah itu nama asli atau nama samaran masih kami telusuri," bebernya.

"Kami harap kalau ada berita mengaitkan identitas yang bersangkutan sudah diketahui sudah disembunyikan pihak kepolisian itu tidak benar," tambahnya.

BACA JUGA:Jenazah Vina Baru Diautopsi Usai 9 Hari Meninggal, Ditemukan Bekas Sperma di Alat Kelamin

BACA JUGA:Produser Film Vina : Sebelum 7 Hari Ngaku Diancam Oknum Polisi, Minta Syuting Dihentikan

Diungkapkannya, ketiganya kini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pihaknya menegaskan dari tiga tersangka yang masih buron tidak ada anak dari polisi.

"Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas tiga tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak kepolisian," ujarnya.

"Namun, korban saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga kepolisian," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. 

Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.

Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: