MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Mahkamah Konstitusi ubah syarat pilkada. Parpol tanpa kursi di DPRD bisa usung cagub.-Amicus Curiae terus mengalir-ICW
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU Pileg 2024 dan dilakukan selama dua hari, yaitu Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan atau ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Usai Pileg dan Pilpres, Lembaga Survei RRC Sebut Prilaku Pemilih Berubah
BACA JUGA:Sukses Pilpres dan Pileg, Target Golkar DKI Jakarta Selanjutnya Usung Zaki sebagai Gubernur
Lebih lanjut, sidang putusan PHPU Pileg 2024 dilangsungkan Ruang Sidang Pleno Gedung I MK sejak pukul 08.00 WIB tadi.
Adapun sebelumnya, MK telah menerima 207 perkara PHPU Pileg yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, 207 perkara tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangan untuk menentukan mana yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap pembuktian pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024
BACA JUGA:Menkominfo Bilang Kecurangan Pemilu Paling Banyak di Pileg, Pilpres Nyaris Tidak Ada
“Itu untuk yang perkara lanjut, kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal baik tidak memenuhi maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Selasa,14 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: