Cara Cek Uji Kelaikan dan Izin Bus Pariwisata Lewat dari Rumah

Cara Cek Uji Kelaikan dan Izin Bus Pariwisata Lewat dari Rumah

Dirjen Hendro menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO Bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), di mana masyarakat dapat dengan mudah cek kelaikan dan izin bus parawisata dari rumah.-dishub-

JAKARTA, DISWAY.ID – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO Bus) untuk mengecek kelaiakan jalan dan izin bus.

"Kami terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata," ujarnya pada Kamis 23 Mei 2024 di Jakarta.

Pengawasan khusus di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia akan dilakukan terutama pada libur panjang Hari Waisak 2024 atau tanggal 23 hingga 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Reza Indragiri: Sehebat Apa Perong Menghilang Selama 8 Tahun, Itu Sperma Siapa?

BACA JUGA:Pegi Setiawan Alias Perong Dipastikan Dalang Utama Pembunuhan Vina Cirebon

Dirjen Hendro menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO Bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), di mana masyarakat dapat dengan mudah cek kelaikan dan izin bus parawisata dari rumah.

"Kami memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Dirjen Hendro berharap kepada seluruh pengemudi dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada ketidaksesuaian jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko baik pengemudi dan penumpangnya.

BACA JUGA:Detik-detik Pembebasan Sandera Puluhan Guru dan Warga yang Akan Dibakar Hidup-hidup KKB

BACA JUGA:Simak! Ini Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli BBM Pertalite

Saat ini masyarakat juga bisa mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus, melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.

“Tidak harus mengunduh aplikasi, tapi bisa dilakukan melalui website sehingga lebih memudahkan masyarakat,” jelasnya Dirjen Hendro.

“Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilaian SMK,” lanjutnya.

BACA JUGA:Toni Kroos Pensiun, Sepatu 'Keramat' Adidas Adipure 11pro Ikut Istirahat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: