Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat dalam Satu Bulan? Simak Penjelasannya
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan.--bpjs-kesehatan.go.id
Berikut cara berobat ke FKTP memakai BPJS Kesehatan.
- Datang ke FKTP sesuai kartu BPJS Kesehatan
- Kemudian, pasien diperiksa di FKTP. Jika pasien perlu pengobatan lanjutan, maka akan dirujuk ke fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit
- Pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
- Lalu, pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa
- Ada tiga kelas dalam kepesertaan, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Apabila tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum
- Dokter bisa saja memberikan surat rujukan balik, sehingga pelayanan kesehatan Kembali ke fasilitas Kesehatan tingkat pertama
- Apabila dokter di RS tidak memberikan surat keterangan control, maka pemeriksaan selanjutnya Kembali ke fasilitas Kesehatan tingkat pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: