Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat dalam Satu Bulan? Simak Penjelasannya

Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat dalam Satu Bulan? Simak Penjelasannya

Penjelasan soal berapa kali Pasien BPJS Kesehatan bisa berobat dalam satu bulan--bpjs-kesehatan.go.id

Berikut cara berobat ke FKTP memakai BPJS Kesehatan.

  • Datang ke FKTP sesuai kartu BPJS Kesehatan
  • Kemudian, pasien diperiksa di FKTP. Jika pasien perlu pengobatan lanjutan, maka akan dirujuk ke fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit
  • Pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
  • Lalu, pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa
  • Ada tiga kelas dalam kepesertaan, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Apabila tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum
  • Dokter bisa saja memberikan surat rujukan balik, sehingga pelayanan kesehatan Kembali ke fasilitas Kesehatan tingkat pertama
  • Apabila dokter di RS tidak memberikan surat keterangan control, maka pemeriksaan selanjutnya Kembali ke fasilitas Kesehatan tingkat pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: