Megawati Mengaku Sedih PPP Tak Lolos Parlemen

Megawati Mengaku Sedih PPP Tak Lolos Parlemen

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik pada pembukaan Rakernas ke-5 PDI Perjuangan di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara.-Dokumentasi PDI Perjuangan-

Adapun dalam pokok permohonannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hal itu dikarenakan dalam konklusinya, kata Suhartoyo, tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi kecurangan yang terjadi, sesuai dengan permohonan PPP, pada enam daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Jawa Barat.

"Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V," kata Suhartoyo.

BACA JUGA:Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS dan PPPK untuk Penempatan di IKN

BACA JUGA:Kuasa Hukum PPP Sebut 5.000 Suara Pindah ke Partai Garuda

"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai," sambungnya.

Selain itu, tambah Suhartoyo, pihak PPP sebagai Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V. 

BACA JUGA:Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS dan PPPK untuk Penempatan di IKN

BACA JUGA:Kuasa Hukum PPP Sebut 5.000 Suara Pindah ke Partai Garuda

"Perohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," imbuhnya.

Suhartoyo juga mengatakan bahwa tidak ditemukannya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda sesuai permohonan yang disampaikan pada permohonan PPP.

"Justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada re evansinya dengan Permohonan Pemohon," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: