Kominfo Bakal Tindak Tegas Platform yang Bandel soal Judi Online, Denda Rp500 Juta

Kominfo Bakal Tindak Tegas Platform yang Bandel soal Judi Online, Denda Rp500 Juta

Kominfo bakal tindak tegas ke platform yang bandel soal judi online dengan denda Rp500 juta.-disway.id/Ayu Novita-

Kemudian Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya.

Lebih lanjut, keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.

Dalam kesempatan tersebut, terkait pencabutan izin kepada ISP dilakukan sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: