Bang Kumis Pemilik Kios di Kemayoran Cabuli Anak Disabilitas, Dibujuk saat Korban Jajan
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pemilik kios di Kemayoran yang mencabuli anak disabilitas--Cahyono
Kendati demikian, korban tetap didampingi untuk mendapat trauma healing.
"Memang tetap ada pendampingan psikologis dari kami ya, jadi pemantauan itu bagaimana kondisi psikologis daripada korban itu memang ada penanganan di kami," kata dia.
BACA JUGA:Oknum Damkar Jakarta Timur yang Diduga Cabuli Anaknya Akhirnya Ditangkap!
Akibat perbuatannya, Bang Kumis dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf H UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: