Eks Dirjen Kemnaker Segera Disidang, Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Eks Dirjen Kemnaker Segera Disidang, Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa segera berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI ke persidangan. --Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa segera berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI ke persidangan. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, dengan tersangka mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman (RU).

BACA JUGA:Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk Dilanjutkan

"Tim Penyidik, (22/5) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka RU dkk," jelas Ali Fikri dikutip pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Ali menjelaskan, bahwa tim jaksa berpendapat bahwa selama proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik dapat memenuhi unsur-unsur pasal dugaan korupsi merugikan keuangan negara. 

BACA JUGA:Dukung keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja, Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Ali juga menjelaskan, terkait penahanan selanjutnya akan ada dibawah tim jaksa selama 20 hari kedepan. 

Kemudian, kata Ali, tim jaksa akan segera menyerahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke pengadilan tipikor Jakarta. 

"Sebagaimana batasan waktu yang ditentukan UU yaitu 14 hari kerja maka Tim Jaksa segera akan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali. 

BACA JUGA:Awas Banyak Lowongan Kerja Palsu Pasca Lebaran, Kemnaker Bongkar Ciri-ciri Info Loker Bodong!

Dalam hal ini, KPK menjelaskan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 17,6 miliar.

Pada perkara ini juga KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Jelang H-7 Lebaran, Kemnaker Kembali Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR

Tiga orang itu adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2011-2015 yang juga politikus PKB, Reyna Usman pejabat pembuat komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. 

Kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada saat penahanan tersangka menjelaskan sistem proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri. 

BACA JUGA:Optimalisasi Pembayaran THR 2024 Bagi Pekerja dan Buruh, Kemnaker Lakukan Langkah Berikut Ini

Alex mengatakan Reyna, yang saat itu menjabat dirjen, mengajukan anggaran Rp 20 miliar pada 2012 untuk membuat sistem proteksi TKI di luar negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: